
Berawal dari Orang tua yang bekerja di salah satu Perusahaan perkebunan negara yaitu PNP VII Dolok Ilir yang terletak di Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun. Ayahanda bernama Abdul Aziz Lubis yang merintis pekerjaan dari Tahun 1966 hingga tahun 1997. Dari perkawinan dengan seorang gadis yang bernama Sutiyah memperoleh keturunan sebanyak 7 orang anak dan salah satu dari keturunan tersebut yaitu anak ke 3 yang bernama mulyadi. Nama Mulyadi adalah nama yang diberikan secara paksa oleh Petugas Umum Perkebunan dengan ancaman apabila tidak menggunakan nama tersebut maka ayahanda akan di pecat dari perkebunan tersebut. Itulah ekstradisi yang terdoktrin yang menjadi darah daging kepada seluruh masyarakat yang tinggal di daerah perkebunan. Yang kuat makan yang lemah .., yang lemah tanggung nasib apa adanya..., alias koit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar